Checklist Dokumen yang Dibutuhkan Saat Sewa Rumah
Mau nyewa atau menyewakan rumah? Pastikan semua dokumen ini sudah siap sebelum tanda tangan. Checklist lengkap untuk penyewa dan pemilik properti.
Dokumen untuk Penyewa
Sebagai penyewa, kamu biasanya diminta menyiapkan dokumen berikut oleh pemilik properti:
- KTP yang masih berlaku (fotokopi dan asli untuk verifikasi)
- KK (Kartu Keluarga) — terutama jika menyewa untuk keluarga
- NPWP — beberapa pemilik meminta ini untuk penyewa profesional
- Surat keterangan kerja atau slip gaji — sebagai bukti kemampuan bayar
- Referensi dari pemilik sebelumnya — untuk penyewa yang punya riwayat sewa
- Bukti transfer DP atau uang muka setelah deal disepakati
Dokumen untuk Pemilik Properti
Sebagai pemilik, kamu perlu menyiapkan:
- SHM/SHGB/SHB — bukti kepemilikan properti (sertifikat)
- IMB atau PBG — izin mendirikan bangunan
- KTP pemilik yang masih berlaku
- PBB tahun berjalan — bukti properti tidak bermasalah pajak
- Tagihan utilitas terakhir — PLN, PDAM, sebagai referensi penyewa
Dokumen Perjanjian yang Wajib Dibuat
Setelah kedua pihak sepakat, dokumen hukum yang harus disiapkan:
- Perjanjian sewa menyewa — dibuat rangkap 2, masing-masing untuk penyewa dan pemilik
- Berita acara serah terima — daftar kondisi properti dan inventaris saat masuk
- Kuitansi pembayaran — untuk setiap pembayaran sewa dan deposit
- Materai Rp 10.000 — pada dokumen perjanjian
Tips: Berita Acara Serah Terima Itu Penting!
Sering dilupakan, padahal ini dokumen kritis. Berita acara serah terima mencatat kondisi properti secara detail — dari cat dinding yang mengelupas hingga keramik yang retak. Ini yang jadi acuan saat akhir masa sewa apakah ada kerusakan baru atau tidak.
Ambil foto kondisi properti secara menyeluruh saat hari pertama masuk, dan lampirkan sebagai bagian dari berita acara.
👉 Buat Perjanjian Sewa di LegalKan — mulai Rp 29.000. Sudah include berita acara serah terima dan semua klausul penting. Siap tanda tangan dalam 5 menit.
Siap buat dokumen legal kamu?
LegalKan menyediakan 10+ jenis kontrak legal yang sesuai KUHPerdata Indonesia. Selesai dalam 5 menit, langsung dapat PDF.
Buat Dokumen Sekarang →