BerandaBlogContoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Sah dan Lengkap
Properti16 April 2026· 6 menit baca

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Sah dan Lengkap

Mau nyewa atau sewakan properti tapi bingung isi perjanjiannya? Ini contoh surat perjanjian sewa rumah yang sah, lengkap dengan klausul yang wajib ada.

⚖️
Tim LegalKan
Platform dokumen legal untuk UMKM Indonesia

Kenapa Perjanjian Sewa Rumah Itu Wajib?

Banyak orang masih anggap perjanjian sewa rumah hanya formalitas. Padahal, tanpa perjanjian yang jelas, risiko konflik antara pemilik dan penyewa sangat tinggi — mulai dari masalah uang deposit, tanggung jawab kerusakan, sampai sengketa perpanjangan sewa.

Di Indonesia, hubungan sewa menyewa diatur dalam KUHPerdata Pasal 1548–1600. Perjanjian yang dibuat secara tertulis dan disepakati kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang bisa jadi bukti di pengadilan.

Klausul Wajib dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah

Perjanjian sewa rumah yang sah minimal harus memuat:

  • Identitas lengkap pemilik dan penyewa (nama, KTP, alamat)
  • Objek sewa — alamat lengkap dan deskripsi properti
  • Jangka waktu sewa — tanggal mulai dan berakhir
  • Harga sewa dan cara pembayaran (bulanan, tahunan, cicilan)
  • Deposit / uang jaminan — jumlah dan kondisi pengembalian
  • Tanggung jawab perbaikan — mana yang ditanggung pemilik, mana penyewa
  • Larangan dan izin — boleh hewan peliharaan? boleh sublease?
  • Prosedur berakhirnya sewa — notifikasi minimal berapa hari?

Contoh Klausul Deposit yang Sering Jadi Sengketa

Salah satu klausul yang paling sering menimbulkan perselisihan adalah soal deposit. Pastikan perjanjianmu mencantumkan dengan jelas:

  • Besaran deposit (biasanya 1–3 bulan sewa)
  • Kondisi-kondisi yang membolehkan pemilik memotong deposit
  • Batas waktu pengembalian deposit setelah sewa berakhir (misalnya 14 hari kerja)
  • Prosedur pengecekan kondisi properti saat serah terima

Tanpa klausul ini, pemilik bisa saja menahan deposit dengan alasan yang tidak jelas — dan penyewa tidak punya dasar hukum untuk menuntut.

Cara Buat Perjanjian Sewa Rumah yang Sah

Ada dua opsi: buat sendiri dari template atau pakai platform legal online. Jika buat sendiri, pastikan mengacu pada KUHPerdata dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000. Jika ingin lebih praktis dan terjamin keabsahannya, kamu bisa pakai LegalKan.

👉 Buat Perjanjian Sewa Rumah di LegalKan — mulai Rp 29.000, selesai 5 menit, langsung dapat PDF siap tanda tangan. Tidak perlu repot ke notaris untuk perjanjian sewa standar.

Bagikan:📱 WhatsApp
📝

Siap buat dokumen legal kamu?

LegalKan menyediakan 10+ jenis kontrak legal yang sesuai KUHPerdata Indonesia. Selesai dalam 5 menit, langsung dapat PDF.

Buat Dokumen Sekarang →

Artikel Terkait

Properti

7 Hal Wajib Ada di Kontrak Sewa Rumah — Jangan Sampai Ketinggalan

Baca artikel →
Properti

Checklist Dokumen yang Dibutuhkan Saat Sewa Rumah

Baca artikel →
KUR & UMKM

Syarat Dokumen KUR untuk UMKM 2024 — Panduan Lengkap

Baca artikel →