BerandaBlogPerjanjian Konsinyasi (Titip Jual) — Panduan untuk UMKM Indonesia
KUR & UMKM22 Februari 2026· 7 menit baca

Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual) — Panduan untuk UMKM Indonesia

Konsinyasi atau titip jual adalah model bisnis yang populer di kalangan UMKM — tapi banyak yang melakukannya tanpa perjanjian tertulis. Ini cara atur konsinyasi yang aman untuk kedua pihak.

⚖️
Tim LegalKan
Platform dokumen legal untuk UMKM Indonesia

Apa Itu Konsinyasi dan Bedanya dengan Jual Beli Biasa?

Konsinyasi adalah model bisnis di mana produsen atau pemasok (consignor) menitipkan barang kepada penjual (consignee) untuk dijual. Barang tetap menjadi milik pemasok sampai terjual, dan penjual mendapat komisi dari setiap penjualan.

Bedanya dengan jual beli biasa:

  • Jual beli biasa: Penjual membeli barang, kepemilikan berpindah. Risiko barang tidak laku ditanggung penjual.
  • Konsinyasi: Penjual tidak membeli barang. Kepemilikan tetap di pemasok. Risiko barang tidak laku ditanggung pemasok (barang bisa diretur).

Konsinyasi populer di kalangan UMKM karena penjual tidak perlu modal untuk beli stok, dan pemasok bisa memperluas distribusi tanpa membangun toko sendiri. Tapi tanpa perjanjian yang jelas, ini bisa bermasalah.

Keuntungan dan Risiko Konsinyasi

Untuk Pemasok (yang Menitipkan Barang)

Keuntungan:

  • Memperluas jangkauan distribusi tanpa biaya sewa toko
  • Bisa test market di berbagai lokasi
  • Barang yang tidak laku bisa ditarik kembali

Risiko:

  • Barang rusak di tangan penjual
  • Penjual tidak membayar hasil penjualan (atau lambat membayar)
  • Barang hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas

Untuk Penjual (yang Menerima Titipan)

Keuntungan:

  • Tidak perlu modal besar untuk stok barang
  • Variasi produk yang lebih banyak tanpa risiko kerugian modal
  • Pendapatan dari komisi penjualan

Risiko:

  • Dituntut ganti rugi jika barang rusak atau hilang
  • Ruang toko terpakai untuk barang yang mungkin tidak laku
  • Pemasok bisa menarik barang kapan saja jika tidak ada perjanjian yang mengatur

Klausul Penting dalam Perjanjian Konsinyasi

1. Deskripsi Barang yang Dititipkan

Daftar barang harus spesifik: nama produk, kode SKU (jika ada), jumlah, kondisi, dan harga per item. Lampirkan daftar ini sebagai bagian dari perjanjian. Ini juga berfungsi sebagai berita acara serah terima.

2. Struktur Komisi

Berapa persen komisi untuk penjual dari setiap item yang terjual? Apakah komisi dihitung dari harga jual (yang ditentukan siapa?) atau dari harga pokok?

Contoh: "Penjual mendapat komisi 25% dari harga jual yang disepakati. Harga jual minimum ditetapkan oleh pemasok."

3. Laporan Penjualan

Seberapa sering penjual harus melaporkan penjualan? Mingguan? Bulanan? Dalam format apa? Siapa yang memverifikasi laporan?

Ini krusial untuk menghindari selisih paham soal berapa item yang sudah terjual dan berapa yang belum.

4. Jadwal Pembayaran

Kapan penjual harus membayarkan hasil penjualan ke pemasok? Setelah setiap transaksi? Sebulan sekali? Bagaimana jika ada hutang?

5. Ketentuan Retur Barang

Kapan dan bagaimana barang yang tidak terjual bisa dikembalikan? Siapa yang menanggung biaya pengiriman retur? Berapa lama tenggat waktu penjualan sebelum barang diretur?

6. Tanggung Jawab Atas Kerusakan

Ini sering jadi sumber sengketa. Siapa yang bertanggung jawab jika:

  • Barang rusak saat di tangan penjual?
  • Barang hilang (dicuri, tertukar)?
  • Barang rusak akibat penyimpanan yang tidak tepat?

Umumnya, risiko kerusakan di tangan penjual menjadi tanggung jawab penjual. Tapi ini harus ditulis jelas.

7. Hak Pemasok untuk Audit Stok

Apakah pemasok berhak melakukan pengecekan stok sewaktu-waktu? Dengan notifikasi berapa lama sebelumnya?

Kasus Konsinyasi yang Sering Bermasalah

Cerita nyata (dengan nama disamarkan): Ibu Sari menitipkan 100 produk kecantikan ke toko kelontong Bu Dewi. Tidak ada perjanjian tertulis. Tiga bulan kemudian, 60 produk sudah terjual tapi Bu Dewi belum membayar dengan alasan "belum ada uang." 40 produk yang tersisa kondisinya rusak terkena panas. Ibu Sari tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada bukti tertulis soal nilai barang, tanggal penitipan, atau kewajiban pembayaran.

Dengan perjanjian konsinyasi yang jelas, situasi ini bisa dihindari — atau setidaknya ada dasar hukum untuk menuntut ganti rugi.

Buat Perjanjian Konsinyasi di LegalKan

LegalKan menyediakan template perjanjian konsinyasi yang lengkap, mencakup semua klausul penting di atas, dan bisa dikustomisasi sesuai kebutuhan bisnismu.

👉 Buat Perjanjian Konsinyasi di LegalKan — aman, legal, dan selesai dalam hitungan menit.

Bagikan:📱 WhatsApp
📝

Siap buat dokumen legal kamu?

LegalKan menyediakan 10+ jenis kontrak legal yang sesuai KUHPerdata Indonesia. Selesai dalam 5 menit, langsung dapat PDF.

Buat Dokumen Sekarang →

Artikel Terkait

KUR & UMKM

Syarat Dokumen KUR untuk UMKM 2024 — Panduan Lengkap

Baca artikel →
KUR & UMKM

Cara Daftar NIB Online Gratis di OSS — Selesai 15 Menit

Baca artikel →
KUR & UMKM

Perjanjian Bagi Hasil Usaha — Cara Atur Kerjasama Bisnis yang Adil

Baca artikel →