BerandaBlogPerjanjian Kerjasama Bisnis Tanpa Notaris — Legal atau Tidak?
Hukum Dasar18 April 2026· 6 menit baca

Perjanjian Kerjasama Bisnis Tanpa Notaris — Legal atau Tidak?

Banyak yang berpikir perjanjian bisnis harus lewat notaris agar sah. Faktanya, tidak selalu begitu. Ini penjelasan lengkap kapan butuh notaris dan kapan tidak.

⚖️
Tim LegalKan
Platform dokumen legal untuk UMKM Indonesia

Mitos: Semua Perjanjian Bisnis Harus ke Notaris

Ini salah satu miskonsepsi yang paling umum di kalangan pelaku usaha Indonesia. Kenyataannya, sebagian besar perjanjian bisnis sehari-hari — termasuk perjanjian kerjasama bagi hasil — tidak wajib dibuat di hadapan notaris untuk sah secara hukum.

Menurut KUHPerdata Pasal 1320, syarat sah perjanjian adalah: (1) kesepakatan para pihak, (2) kecakapan hukum, (3) hal tertentu, dan (4) sebab yang halal. Tidak disebutkan bahwa perjanjian harus berbentuk akta notaris.

Kapan Perjanjian HARUS ke Notaris?

Ada beberapa jenis perjanjian yang memang wajib dibuat dalam bentuk akta notaris (akta otentik):

  • Pendirian PT, CV, atau badan usaha lain
  • Jual beli tanah dan bangunan (akta PPAT)
  • Hibah properti
  • Perjanjian perkawinan
  • Pembebanan hak tanggungan (SKMHT/APHT)

Di luar hal-hal di atas, perjanjian bisnis biasa seperti kerjasama bagi hasil, konsinyasi, atau kontrak jasa tidak wajib ke notaris.

Perjanjian di Bawah Tangan vs Akta Notaris

Perbedaan utamanya bukan soal keabsahan, tapi soal kekuatan pembuktian:

  • Akta notaris: memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan. Isinya dianggap benar tanpa perlu pembuktian tambahan.
  • Perjanjian di bawah tangan: sah secara hukum, tapi jika terjadi sengketa, perlu pembuktian tambahan bahwa perjanjian itu asli dan kedua pihak benar-benar menandatanganinya.

Untuk kerjasama bisnis dengan nilai di atas Rp 500 juta atau yang melibatkan aset signifikan, notaris sangat disarankan. Untuk kerjasama modal kecil hingga menengah, perjanjian bermaterai di bawah tangan sudah cukup.

Materai Rp 10.000 — Apa Fungsinya Sebenarnya?

Banyak yang salah kaprah: materai bukan yang membuat perjanjian sah. Materai adalah pajak dokumen (bea materai) yang wajib dilunasi untuk dokumen tertentu. Perjanjian tanpa materai tetap sah, tapi bisa dikenakan sanksi administratif jika dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

👉 Buat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil di LegalKan — perjanjian bermaterai yang sah secara hukum, mulai Rp 79.000. Tanpa antri notaris, tanpa biaya mahal.

Bagikan:📱 WhatsApp
📝

Siap buat dokumen legal kamu?

LegalKan menyediakan 10+ jenis kontrak legal yang sesuai KUHPerdata Indonesia. Selesai dalam 5 menit, langsung dapat PDF.

Buat Dokumen Sekarang →

Artikel Terkait

Hukum Dasar

Surat Perjanjian Hutang Piutang Antar Teman — Cara Buat yang Sah

Baca artikel →
Hukum Dasar

Apa Itu NDA? Panduan Non-Disclosure Agreement untuk Bisnis Indonesia

Baca artikel →
Hukum Dasar

Tips Buat Perjanjian Hutang dengan Keluarga Tanpa Canggung

Baca artikel →